Tragedi Kanjuruhan
Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima vonis bebas tragedi Kanjuruhan yang diputus PN Surabaya
Editor:
Wahyu Widiyantoro
(SURYA/HABIBUR ROHMAN)
Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima vonis bebas tragedi Kanjuruhan yang diputus PN Surabaya.
Pihaknya kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan, sia-sia.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman."
"Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas
Berita Terkait:#Tragedi Kanjuruhan
| Bebaskan 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Telan 135 Jiwa, Hakim: Gas Air Mata Terbawa Angin |
|
|---|
| Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 4 Alasan Meringankan |
|
|---|
| Alasan Manajemen Timang Ide Arema FC Bubar, Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tak Berkesudahan |
|
|---|
| Pengakuan Polisi Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Sebut Soal Serangan |
|
|---|
| Minta Maaf ke Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang: Semoga Para Korban Khusnul Qotimah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang-perdana-tragedi-kanjuruhan-di-pn-surabaya_20230116_172021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.