Tragedi Kanjuruhan

Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas

Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima vonis bebas tragedi Kanjuruhan yang diputus PN Surabaya

(SURYA/HABIBUR ROHMAN)
Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima vonis bebas tragedi Kanjuruhan yang diputus PN Surabaya. 

Pihaknya kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan, sia-sia.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman."

"Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved