Tragedi Kanjuruhan
Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima vonis bebas tragedi Kanjuruhan yang diputus PN Surabaya
TRIBUNLOMBOK.COM - Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, Kamis (16/3/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melanjutkan sidang tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Bambang Sidik Achmadi.
Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan Bambang tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
"Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Tribunnews.
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.
Bambang adalah satu di antara tiga terdakwa atas kasus hilangnya ratusan nyawa suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Alasan Manajemen Timang Ide Arema FC Bubar, Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tak Berkesudahan
Bambang Sidik Achamdi bersama dua terdakwa lain yakni Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.
Tiga orang berprofesi polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (23/2/2023).
Meski tiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, namun mereka menghadapi sidang secara terpisah.
"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki dikutip dari TribunJatim.com.
Keluarga Korban Kecewa
Atas hasil vonis yang dibacakan hakim kepada Bambang Sidik ini pun mendapat reaksi dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Keluarga korban merasa tidak terima dan kecewa terkait putusan tersbut.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).
| Bebaskan 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Telan 135 Jiwa, Hakim: Gas Air Mata Terbawa Angin |
|
|---|
| Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 4 Alasan Meringankan |
|
|---|
| Alasan Manajemen Timang Ide Arema FC Bubar, Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tak Berkesudahan |
|
|---|
| Pengakuan Polisi Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Sebut Soal Serangan |
|
|---|
| Minta Maaf ke Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang: Semoga Para Korban Khusnul Qotimah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang-perdana-tragedi-kanjuruhan-di-pn-surabaya_20230116_172021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.