Tragedi Kanjuruhan
Alasan Manajemen Timang Ide Arema FC Bubar, Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tak Berkesudahan
Berbagai peristiwa buntut tragedi Kanjuruhan membuat manajemen Arema FC mulai menseriusi ide membubarkan klub
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisaris Arema FC mulai berpikir untuk membubarkan klub berjuluk Singo Edan ini.
Buntut tragedi Kanjuruhan membuat situasi eksternal berdampak ke klub Liga 1 Indonesia ini.
Paling terkini Kantor Arema FC yang dirusak massa, Minggu (29/1/2023).
Peristiwa itu membuat manajemen Arema FC mulai menseriusi ide membubarkan klub.
Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT. AABBI), Tatang Dwi Arfianto mengungkap hal tersebut.
"Kami manajemen akan mempertimbangkan agar klub Arema FC dibubarkan," ucapnya dikutip dari Tribunnews, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Egy Maulana Vikri Resmi Berseragam Dewa United
Hal itu berkaca dari upaya dan itikad Arema FC yang dianggap belum memenuhi keinginan banyak pihak, atau justru membuat tidak kondusif.
Menurut Tatang, Arema FC sudah melakukan berbagai upaya dari kejadian yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan yang dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan itu.
Mulai dari membuka crisis center untuk membantu penanganan korban, memberikan layanan trauma healing.
Menghadapi proses dan gugatan hukum baik pidana dan perdata.
Serta menjaga eksistensi klub agar tetap menjalani kompetisi meskipun dengan berbagai sanksi dan denda dari federasi.
Tatang mengakui, Arema FC sangat memahami bagaimana suasana duka yang belum berkesudahan hingga saat ini dengan meminta keadilan.
Oleh karena itu, jajaran direksi dan manajemen klub sudah berkumpul untuk membahas masa depan klub dan langkah ke depannya setelah kejadian belakangan ini.
"Jika sebelumnya kami memikirkan banyak masyarakat Malang yang hidup dari sepak bola utamanya Arema FC, seperti UMKM, pedagang kaki lima sampai usaha kecil lainnya," beber Tatang.
"Tapi jika dirasa Arema FC ini dianggap mengganggu kondusivitas, tentu ada pertimbangan tersendiri terkait eksistensinya atau seperti apa tapi kami tetap menyerahkan kepada banyak pihak," pungkasnya.
| Bebaskan 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Telan 135 Jiwa, Hakim: Gas Air Mata Terbawa Angin |
|
|---|
| Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas |
|
|---|
| Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 4 Alasan Meringankan |
|
|---|
| Pengakuan Polisi Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Sebut Soal Serangan |
|
|---|
| Minta Maaf ke Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang: Semoga Para Korban Khusnul Qotimah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.