Tragedi Kanjuruhan
Pengakuan Polisi Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Sebut Soal Serangan
AKP Hasdarmawan mengakui memerintahkan penembakan gas air mata ke Aremania saat tragedi Kanjuruhan
TRIBUNLOMBOK.COM - Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menjalani sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Dalam sidang saksi itu, terungkap soal perintah penembakan gas air mata yang menjurus langsung ke arah tribun.
Bahkan, perintah yang sama juga untuk kericuhan di luar stadion lengkap dengan jumlah tembakan gas air mata yang harus dikeluarkan.
Hasdarmawan mengakui memerintahkan penembakan gas air mata ke Aremania saat tragedi Kanjuruhan.
Terdakwa mengungkapkan pengakuannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim tersebut memutuskan memberi perintah penembakan gas air mata.
Baca juga: Korban Tewas ke-135 Tragedi Kanjuruhan: Seorang Mahasiswa dan Sempat Dirawat di Ruang ICU Covid-19
Pada saat kejadian, Aremania turun dari tribun ke lapangan tidak lama setelah laga Arema FC vs Persebaya berakhir.
Saat itu terjadi serangan dari suporter yang melemparkan botol ke polisi.
Hasdarmawan mengaku telah mencoba berkomunikasi saat terjadi serangan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari Danton dan Danki.
"Karena serangan (lemparan, red.) itu sudah banyak, saya mencoba kontek dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi Danton dan Danki. Tapi, saat itu tidak ada tanggapan," ungkapnya.
Karena hal tersebut, Hasdarmawan kemudian memerintahkan anggotanya untuk bersiap menembakkan gas air mata.
"Akhirnya saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujarnya.
Kemudian anggota memasukkan peluru ke senjata.
Tembakan itu diarahkan ke titik yang dianggap rawan serangan, termasuk ke tribune.
Hasdarmawan tidak ingat jumlah peluru gas air mata yang mengarah ke suporter.
| Bebaskan 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Telan 135 Jiwa, Hakim: Gas Air Mata Terbawa Angin |
|
|---|
| Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas |
|
|---|
| Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 4 Alasan Meringankan |
|
|---|
| Alasan Manajemen Timang Ide Arema FC Bubar, Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tak Berkesudahan |
|
|---|
| Minta Maaf ke Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang: Semoga Para Korban Khusnul Qotimah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-tragedi-kanjuruhan-malang_20230119_215138.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.