Tragedi Kanjuruhan
Bebaskan 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Telan 135 Jiwa, Hakim: Gas Air Mata Terbawa Angin
Hakim vonis bebas 2 polisi terdakwa insiden Kanjuruhan yang tewaskan 135 orang. Alasannya, gas air mata tertiup angin hingga sampai ke tribune.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sidang vonis terdakwa kasus tregedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dia perwira polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini divonis bebas.
Kedua terdakwa yang dimaksud yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Perlu diketahui, kasus tragedi Kanjuruhan ini sudah berada di babak penghujung.
Diberitakan sebelumnya kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada hari Kamis (16/3/2023) kemarin.
Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 silam.
Akibat insiden tersebut, 135 orang dinyatakan meninggal dunia.
Hakim kemudian membacakan putusan vonis terhadap tiga orang terdakwa.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
Baca juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan: LIB, PSSI, dan Indosiar Akan Menghadap Polisi Pekan Depan
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.
| Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas |
|
|---|
| Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 4 Alasan Meringankan |
|
|---|
| Alasan Manajemen Timang Ide Arema FC Bubar, Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tak Berkesudahan |
|
|---|
| Pengakuan Polisi Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Sebut Soal Serangan |
|
|---|
| Minta Maaf ke Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang: Semoga Para Korban Khusnul Qotimah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Suasana-salah-satu-tribun-di-stadion-Kanjuruhan-yang-penuh-gas-air-mata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.