Tragedi Kanjuruhan

Pengakuan Polisi Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Sebut Soal Serangan

AKP Hasdarmawan mengakui memerintahkan penembakan gas air mata ke Aremania saat tragedi Kanjuruhan

(SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan)
Suasana sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). Dalam sidang ini terungkap awal mula penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang bermula dari perintah Danki. 

Menurut Bambang, di rapat tersebut panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

Bahkan, yang dibahas panpel justru terkait penjualan tiket.

"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian," terang Bambang.

Baru setelah rapat itu selesai, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas.

Ada polisi yang dibekali tameng, alat pemadam api ringan (APAR), dan gas air mata.

Bambang menyebut, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.

Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan pertandingan sepak bola, harus membekali diri dengan senjata.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Telat Bahas Larangan Gas Air Mata: Itu Jamnya di Luar Rapat

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved