Tragedi Kanjuruhan
Pengakuan Polisi Beri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Sebut Soal Serangan
AKP Hasdarmawan mengakui memerintahkan penembakan gas air mata ke Aremania saat tragedi Kanjuruhan
Ia memperkirakan sebanyak 36 tembakan.
Keputusan yang sama pun juga diambil Hasdarmawan saat melihat suasana di luar stadion.
Ia memberi perintah melalui HT kepada anggota menembakkan gas air mata sebanyak satu sampai dua kali.
Sebab, menurut Hasdarmawan saat itu kekuatan polisi terbilang lemah sehingga perlu dicegah.
"Saya berfikir kekuatan polisi sedikit. Kalau tidak dihalau, maka kami semakin diserang. Bisa dibayangkan kalau tidak dihalau, kami jadi apa," terangnya.
Dalam sidang tersebut, Wahyu dipilih jaksa sebagai orang pertama yang diperiksa lantaran menurut keterangan BAP dianggap mengetahui larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Diketahui dari keterangan BAP, Wahyu dianggap memahami regulasi terkait gas air mata karena ia mengikuti rapat koordinasi bersama panpel sebelum laga Persebaya vs Arema FC digelar.
Rapat pertama digelar pada tanggal 15 September 2022 dan rapat selanjutnya pada 28 Oktober 2023.
Pada rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang, menyampaikan kepada anggota Brimob untuk melarang menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Wahyu pun membantah keterangan BAP tersebut.
Sebab, kata Wahyu, Kasat Intel Polres Malang tak hadir sehingga pembahasan larangan gas air mata tidak sesuai kondisi rapat.
Disebutkan Wahyu, larangan itu disampaikan setelah jam salat sehingga sudah di luar jam rapat.
"Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah salat Zuhur atau Asar. Itu jamnya di luar rapat," kata Wahyu, seperti dikutip dari SuryaMalang.com.
Kesaksian Wahyu pun diperkuat dengan keterangan saksi lain, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Meskipun di rapat pertama, Bambang mengakui absen, tetapi ia hadir di rapat kedua.
| Bebaskan 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Telan 135 Jiwa, Hakim: Gas Air Mata Terbawa Angin |
|
|---|
| Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas |
|
|---|
| Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 4 Alasan Meringankan |
|
|---|
| Alasan Manajemen Timang Ide Arema FC Bubar, Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tak Berkesudahan |
|
|---|
| Minta Maaf ke Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang: Semoga Para Korban Khusnul Qotimah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-tragedi-kanjuruhan-malang_20230119_215138.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.