Tragedi Kanjuruhan

Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas

Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima vonis bebas tragedi Kanjuruhan yang diputus PN Surabaya

(SURYA/HABIBUR ROHMAN)
Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima vonis bebas tragedi Kanjuruhan yang diputus PN Surabaya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, Kamis (16/3/2023).

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melanjutkan sidang tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Bambang Sidik Achmadi.

Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan Bambang tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

"Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Tribunnews.

Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.

Bambang adalah satu di antara tiga terdakwa atas kasus hilangnya ratusan nyawa suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Alasan Manajemen Timang Ide Arema FC Bubar, Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Tak Berkesudahan

Bambang Sidik Achamdi bersama dua terdakwa lain yakni Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.

Tiga orang berprofesi polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (23/2/2023).

Meski tiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, namun mereka menghadapi sidang secara terpisah.

"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki dikutip dari TribunJatim.com.

Keluarga Korban Kecewa

Atas hasil vonis yang dibacakan hakim kepada Bambang Sidik ini pun mendapat reaksi dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Keluarga korban merasa tidak terima dan kecewa terkait putusan tersbut.

Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).

Pihaknya kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan, sia-sia.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman."

"Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved