Berita NTB

Tim UPTD Gili Tramena Cek Sejumlah Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan yang Bermasalah

Sebelumnya, Mawardi bersama tim telah beberapa kali mengecek titik-titik aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang masih bermasalah.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI UPTD GILI TRAMENA
Tim UPTD Gili Tramena saat menemui warga yang menempati lahan milik Pemprov NTB, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, NATARAM - Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Tramena mengecek langsung sejumlah titik lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan pada Senin (13/3/2023).

Rombongan dipimpin Kepala UPTD Gili Tramena Dr Mawardi.

Baca juga: Kepala UPT Tramena Tegaskan 11 Lahan di Gili Trawangan Tak Diperjualbelikan Pemprov NTB

Sebelumnya, Mawardi bersama tim telah beberapa kali mengecek titik-titik aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang masih bermasalah.

Diakui Mawardi, pengecekan rutin di lapangan dilakukan untuk memastikan seperti apa kondisi di lapangan. Selain itu, merupakan bentuk komitmen Pemprov NTB menyelesaikan sengkarut kasus lahan di Gili Trawangan dengan lebih cermat.

Total ada delapan titik yang dikunjungi tim UPTD Gili Tramena. Tim menemui pihak yang menduduki lahan milik pemerintah tersebut.

Dari delapan titik yang dicek tersebut itu, hanya dua orang yang berhubungan langsung dengan aset pemerintah daerah.

Selebihnya orang yang tercatat di dokumen lahan lebih banyak berada di luar daerah.

Kepala UPTD Gili Tramena Dr. Mawardi mengatakan, sebenarnya pihaknya ingin mengecek 15 perjanjian yang sudah diterbitkan oleh Pemprov NTB.

Dari 15 perjanjian itu, 13 berbentuk yellow paper (perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani) dan dua masih berupa draf.

Tim UPTD Gili Tramena saat menemui warga yang menempati lahan milik Pemprov NTB, Senin (13/3/2023).
Tim UPTD Gili Tramena saat menemui warga yang menempati lahan milik Pemprov NTB, Senin (13/3/2023). (DOKUMENTASI UPTD GILI TRAMENA)

"Lima belas perjanjian itu sudah masuk SK dengan total yang sudah diterbitkan kerjasama itu sebanyak 224 kerjasama," kata Mawardi.

Ia mengatakan, ada beberapa tantangan yang dihadapi tim UPTD dalam proses penertiban aset di Gili Trawangan.

Misalnya komplain masyarakat itu karena yang seharusnya melakukan perjanjian kerjasama itu adalah masyarakat lokal yang sejak awal menempati lahan.

Pemprov NTB sepakat dengan hal itu. Nanti masyarakat yang berhubungan bisnis dengan penyewa sebelumnya.

"Namun yang jadi masalah kalau warga negara asing yang menyewa ke warga ini tak setuju karena dia mau langsung ke Pemprov. Ini yang harus kita tunda dulu kedua belah pihak, baik lokal maupun asingnya," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved