Berita NTB

Kepala UPT Tramena Tegaskan 11 Lahan di Gili Trawangan Tak Diperjualbelikan Pemprov NTB

Pada tahun 2022, pemprov NTB menerbitkan izin pemanfaatan lahan di Gili Trawangan kepada perusahaan atau perseorangan yang merupakan WNA.

|
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Gili Trawangan selama ini menjadi tujuan utama para wisatawan berlibur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemberian kontrak Kerja sama Pemanfaatan (KSP) 11 titik lahan di Gili Trawangan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dengan Warga Negara Asing (WNA) menuai polemik.

Pada tahun 2022, pemprov NTB menerbitkan izin pemanfaatan lahan di Gili Trawangan kepada perusahaan atau perseorangan yang merupakan WNA.

Baca juga: Dinas Pariwisata NTB Proyeksi Raup PAD Hingga Rp 235 Miliar dari Lahan Pemprov di Gili Trawangan

Sejumlah pihak mengklaim tindakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang memberikan izin pemanfaatan kepada WNA dinilai melawan hukum dan perlu ditinjau kembali.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku saat ini pihaknya sudah mengupayakan pembatalan kontrak kerja sama 11 lahan kepada WNA tersebut.

"Sudah dibatalkan yang 11 itu mestinya," kata Zulkieflimansyah kepada TribunLombok pada Rabu (8/3/2023).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menyerahkan persoalan Gili Trawangan untuk ditanyakan kepada UPT Tramena yang telah pihaknya bentuk beberapa waktu lalu.

"Sudah ada UPT yang mengurus Gili Trawangan. Masalah perjanjian cukup ke kepala UPT sekarang. Nggak sampai gubernur," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Tramena Dr. Mawardi, SH, MH mengaku hingga saat ini pihaknya belum membatalkan kontrak kerja sama pemanfaatan 11 lahan di Gili Trawangan.

Ia mengungkap sejumlah alasan mengapa pembatalan tersebut belum jua dilakukan.

Pertama, sebab masyarakat yang melakukan komplain sejatinya bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan di 11 lahan tersebut. Pihak yang mempunyai kewenangan yang dirinya maksud adalah pihak yang merasa berhak atas lahan tersebut.

"Sampai hari ini kami belum batalkan. Kenapa? Pertama, orang yang komplain ini bukan orang langsung yang punya kewenangan di situ. Kita kan ada data. Makanya kami akan kaji dulu secara hukum, kenapa bisa terbit, kan ndak bisa kita membatalkan hanya dasar desakan masyarakat," jelasnya.

Pihaknya menggarisbawahi, 11 lahan tersebut tidak diperjualbelikan oleh pemprov NTB melaikan hanya kerja sama.

Mawardi menyebut, semua pihak perlu memahami bahwa dahulu setelah putus kontrak, dulu lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan dikerjasamakan pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dalam bentuk kontrak produksi.

Kerja sama tersebut dilakukan selama 70 tahun dengan pemberian HGB tahap satu selama 30 tahun yang seyogianya tahap pertama akan berakhir pada 2026. Namun, pada 16 september 2021, pemprov NTH memutus kontrak tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved