Berita Sumbawa Barat

Inspektorat KSB Masih Temukan Kesalahan Administrasi SPJ Dana Desa

Administrasi yang tidak tertib, seperti tidak adanya SPJ, dapat berimplikasi pada dana dianggap menyimpang

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Rozi Anwar
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN - Inspektur KSB Tajuddin ditemui di ruang kerjanya, di Taliwang, KSB, Rabu (8/10/2025). Administrasi yang tidak tertib, seperti tidak adanya SPJ, dapat berimplikasi pada dana dianggap menyimpang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih menemukan kesalahan administrasi oleh desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD). 

Inspektur KSB Tajuddin mengatakan kesalahan  pada surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sah berulang hampir setiap tahun.

Hal itu terjadi karena pengelolaan administrasi yang tidak tertib.

"Kami sudah minta desa selalu berhati-hati bahwa soal administrasi itu penting," ujarnya pada Rabu (8/10/2025).

Sejauh ini pihaknya telah mengidentifikasi penyebabnya yakni masih minimnya pembinaan dan pendampingan dan aparatur desa belum sepenuhnya memahami ketentuan dan aturan pengelolaan DD. 

“Ada juga yang masih minimnya pengetahuan perangkat desa, tapi kami duga dominan karena masih lemahnya pembinaan dan pendampingan," terangnya.

Baca juga: Penyaluran TKD untuk Dana Desa di NTB Berkurang

Tajuddin mengatakan, pembinaan dan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa harus dijalankan secara rutin karena regulasi pengelolaan dana desa kerap mengalami perubahan. 

Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa yang terbatas tidak dapat selalu terus memperbarui pengetahuannya setiap perubahan aturan. 

"Jadi penting pendampingan melekat untuk saat ini terhadap desa," ujarnya.

Tajuddin mengatakan, perannya selain mengawasi sekaligus juga melakukan pembinaan. 

"Kami selalu sampaikan administrasi yang tidak tertib, seperti tidak adanya SPJ, dapat berimplikasi pada dana dianggap menyimpang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap pemerintah desa harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Penyimpangan yang terjadi tanpa itikad buruk masih dapat diperbaiki.

"Penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja berpotensi berujung pada konsekuensi hukum," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved