Mantan Kadis LHK NTB Diperiksa Kejaksaan Terkait Izin Reklamasi Gili Gede Lombok Barat

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan reklamasi laut ilegal di perairan Gili Gede

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/RINA JULIASTUTI
IZIN LINGKUNGAN - Eks Kadis LHK NTB, Madani Mukarom usai dimintai keterangan oleh Kejati NTB terakit penyelidikan dugaan reklamasi laut ilegal di perairan Gili Gede, Lombok Barat. 

Laporan TribunLombok.com, Rina Juliastuti

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan reklamasi laut ilegal di perairan Gili Gede, Lombok Barat.

Dalam proses penyelidikan ini, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Madani Mukarom, telah dimintai keterangan.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Pemeriksaannya sebatas klarifikasi dan permintaan keterangan,” ujarnya.

Madani Mukarom menjelaskan, dirinya diminta untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas LHK NTB.

Ia menyebut proyek reklamasi yang dilakukan oleh Thamarind Resort telah memiliki izin lingkungan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTB tahun 2020 atas nama Gubernur NTB saat itu, Zulkieflimansyah.

“Izinnya ada, tapi izin pengelolaan belum keluar karena itu kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelasnya usai menemui jaksa, Selasa (7/10/2025).

Madani juga telah menyerahkan seluruh dokumen terkait rekomendasi izin lingkungan dari Dinas LHK.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat NTB Corruption Watch (NCW). NCW menyoroti dugaan reklamasi tanpa dasar hukum, serta pembangunan sejumlah dermaga ilegal di pesisir Desa Sekotong Barat.

Dalam laporannya, NCW menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena kegiatan reklamasi seluas sekitar 4 are itu disebut belum memenuhi izin lokasi dan pemanfaatan ruang laut.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved