Kasus Pokir di NTB
Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pokir, Anggota DPRD NTB IJU Penuhi Panggilan Jaksa
Beredar informasi bahwa IJU dan beberapa anggota DPRD baru lainnya diduga mengatur pembagian uang Pokir senilai miliaran rupiah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Pemanggilan anggota dewan fraksi Partai Demokrat itu untuk memberikan keterangan, terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.
IJU sapaan karib Ketua DPD Partai Demokrat NTB itu mengatakan, dia tidak mengetahui terkait dana pokir yang belakangan diributkan ini. Sebab dia merupakan anggota dewan yang baru dilantik pada September 2024 lalu.
"Mestinya pimpinan yang ditanya soal ini, karena saya seperti yang dibilang tadi, saya dilantik setelah pembahasan APBD 2025," kata DPRD Dapil NTB II Lombok Barat-Lombok Utara itu.
Kepada jaksa, ia juga menjelaskan tidak tahu perihal dana pokir yang sedang diributkan ini, karena pembahasan ini disetujui sebulan sebelum dirinya dilantik di parlemen Udayana.
"Saya jelaskan kepada pemeriksa, bahwa saya ini anggota DPRD baru yang dilantik bulan September 2024. Sedangkan APBD 2025 dibahas bulan Agustus 2024," jelas dia.
Baca juga: Pergeseran Anggaran Pokir Eks DPRD NTB dan Fornas VIII Dinilai Sesuai Prosedur Efisiensi Anggaran
Beredar informasi bahwa IJU dan beberapa anggota DPRD baru lainnya diduga mengatur pembagian uang, senilai miliaran rupiah dengan masing-masing anggota dewan mendapatkan ratusan juta.
IJU membantah perihal ini, sebab ini menjadi kewenangan pimpinan bukan anggota seperti dirinya. Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan persoalan bukan hanya berkaitan dengan hukum melainkan syarat dengan politik.
"Semua itu tidak benar, itu semua fitnah, bagi saya ini kental nuansa politiknya," pungkas anggota Komisi V DPRD NTB itu.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.