Koperasi Tambang NTB

Pemprov NTB Minta Koperasi Tambang Lengkapi Syarat Amdal

Hasil kajian UKL-UPL menjadi dasar DLHK Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan untuk operasional tambang rakyat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
TAMBANG RAKYAT - Salah satu tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang ditutup KPK. Hasil kajian UKL-UPL menjadi dasar DLHK Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan untuk operasional tambang rakyat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 16 koperasi tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk menyiapkan analisis dampak lingkungan (Amdal) sebelum beroperasi. 

Plt Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Ahmadi mengatakan, kajian Amdal diperlukan untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan.

"Artinya walaupun dia koperasi, kita minta semacam mini Amdal karena ini skalanya kecil, dia harus membuat UKL-UPL melibatkan multi sektor," kata Ahmadi. 

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) merupakan salah satu jenis dokumen lingkungan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan dalam tujuan untuk mendapatkan izin lingkungan atas usaha atau kegiatan yang akan dilakukan.

Sementara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.

Baca juga: Soal Koperasi Tambang, Gubernur NTB Lalu Iqbal: Dampak Lingkungan Sudah Terlalu Besar

Hasil kajian UKL-UPL ini menjadi dasar DLHK Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan untuk operasional tambang rakyat. 

Sampai saat ini, kata Ahmadi, belum ada koperasi tambang yang mengajukan UKL-UPL ini.

Persyaratan awal baru sebatas profil koperasi.

"Bolanya di koperasi, sudah ada tidak dokumen UKL-UPL ini, memang sudah menyerahkan dokumen profil, ada 16 koperasi," kata Ahmadi. 

Kalaksa BPBD NTB itu mengatakan, jika dalam operasionalnya nanti, koperasi tambang ini melanggar dokumen UKL-UPL yang sudah dibuat maka pemerintah akan mencabut izin lingkungan yang sudah diberikan. 

Solusi Tambang Ilegal

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Fikri mengatakan solusi pertambangan ilegal ini dengan pembentukan koperasi.

Saat ini sudah ada 16 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang mendapatkan izin pendirian koperasi. 

"Siapa pemilik koperasi adalah pemilik lahan, jadi yang bisa melakukan itu (pertambangan) pemilik lahan, cari koperasi jadi bapak angkat," kata Fikri saat menemui masa aksi di halaman Kantor DPRD NTB, Rabu (27/8/2025). 

Pembentukan koperasi tambang ini diharapkan masyarakat dan negara bisa mendapatkan keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved