Koperasi Tambang NTB
Pemprov NTB Minta Koperasi Tambang Lengkapi Syarat Amdal
Hasil kajian UKL-UPL menjadi dasar DLHK Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan untuk operasional tambang rakyat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 16 koperasi tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk menyiapkan analisis dampak lingkungan (Amdal) sebelum beroperasi.
Plt Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Ahmadi mengatakan, kajian Amdal diperlukan untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan.
"Artinya walaupun dia koperasi, kita minta semacam mini Amdal karena ini skalanya kecil, dia harus membuat UKL-UPL melibatkan multi sektor," kata Ahmadi.
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) merupakan salah satu jenis dokumen lingkungan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan dalam tujuan untuk mendapatkan izin lingkungan atas usaha atau kegiatan yang akan dilakukan.
Sementara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.
Baca juga: Soal Koperasi Tambang, Gubernur NTB Lalu Iqbal: Dampak Lingkungan Sudah Terlalu Besar
Hasil kajian UKL-UPL ini menjadi dasar DLHK Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan untuk operasional tambang rakyat.
Sampai saat ini, kata Ahmadi, belum ada koperasi tambang yang mengajukan UKL-UPL ini.
Persyaratan awal baru sebatas profil koperasi.
"Bolanya di koperasi, sudah ada tidak dokumen UKL-UPL ini, memang sudah menyerahkan dokumen profil, ada 16 koperasi," kata Ahmadi.
Kalaksa BPBD NTB itu mengatakan, jika dalam operasionalnya nanti, koperasi tambang ini melanggar dokumen UKL-UPL yang sudah dibuat maka pemerintah akan mencabut izin lingkungan yang sudah diberikan.
Solusi Tambang Ilegal
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Fikri mengatakan solusi pertambangan ilegal ini dengan pembentukan koperasi.
Saat ini sudah ada 16 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang mendapatkan izin pendirian koperasi.
"Siapa pemilik koperasi adalah pemilik lahan, jadi yang bisa melakukan itu (pertambangan) pemilik lahan, cari koperasi jadi bapak angkat," kata Fikri saat menemui masa aksi di halaman Kantor DPRD NTB, Rabu (27/8/2025).
Pembentukan koperasi tambang ini diharapkan masyarakat dan negara bisa mendapatkan keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam.
Prediksi Skor Brondby vs Strasbourg UEFA Conference League Jumat 29 Agustus 2025 Jam 01.00 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Fiorentina vs Polissya UEFA Conference League Jumat 29 Agustus 2025 Jam 01.00 WIB |
![]() |
---|
Raw Manga One Piece Chapter 1158: Misteri Shakuyaku, Duel Rocks vs Harald, Jejak Asal-Usul Shanks |
![]() |
---|
Program PTSL di KSB Hanya Dapat 70 Bidang dari 250 Bidang yang Diusul |
![]() |
---|
Raw One Piece Chapter 1158: Shakky dan Penyakit Cinta, Fakta Mengejutkan dari Masa Lalu Kuja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.