Koperasi Tambang NTB

Pemprov NTB Minta Koperasi Tambang Lengkapi Syarat Amdal

Hasil kajian UKL-UPL menjadi dasar DLHK Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan untuk operasional tambang rakyat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
TAMBANG RAKYAT - Salah satu tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang ditutup KPK. Hasil kajian UKL-UPL menjadi dasar DLHK Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan untuk operasional tambang rakyat. 

Salah satu pertambangan rakyat terbesar di NTB berada di Lantung, Sumbawa namun karena aktivitasnya yang diduga ilegal maka negara tidak mendapatkan manfaat.

Fikri mengatakan tahapan pembentukan koperasi dimulai dari pemberian WPR, dilanjutkan dengan Izin Usaha Pertambangan rakyat (IUPR) dan terakhir Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

"IPR ini akan ditetapkan melalui Perda, kapan di Perdakan dalam waktu dekat," kata Fikri. 

Keberadaan koperasi tambang ini, kata Fikri, untuk menghindari monopoli tambang sehingga rakyat dapat mengelola dengan optimal. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved