Koperasi Tambang NTB
Pemprov NTB Minta Koperasi Tambang Lengkapi Syarat Amdal
Hasil kajian UKL-UPL menjadi dasar DLHK Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan untuk operasional tambang rakyat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
TAMBANG RAKYAT - Salah satu tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang ditutup KPK. Hasil kajian UKL-UPL menjadi dasar DLHK Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan untuk operasional tambang rakyat.
Salah satu pertambangan rakyat terbesar di NTB berada di Lantung, Sumbawa namun karena aktivitasnya yang diduga ilegal maka negara tidak mendapatkan manfaat.
Fikri mengatakan tahapan pembentukan koperasi dimulai dari pemberian WPR, dilanjutkan dengan Izin Usaha Pertambangan rakyat (IUPR) dan terakhir Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"IPR ini akan ditetapkan melalui Perda, kapan di Perdakan dalam waktu dekat," kata Fikri.
Keberadaan koperasi tambang ini, kata Fikri, untuk menghindari monopoli tambang sehingga rakyat dapat mengelola dengan optimal.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Koperasi Tambang NTB
Prediksi Skor Brondby vs Strasbourg UEFA Conference League Jumat 29 Agustus 2025 Jam 01.00 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Fiorentina vs Polissya UEFA Conference League Jumat 29 Agustus 2025 Jam 01.00 WIB |
![]() |
---|
Raw Manga One Piece Chapter 1158: Misteri Shakuyaku, Duel Rocks vs Harald, Jejak Asal-Usul Shanks |
![]() |
---|
Program PTSL di KSB Hanya Dapat 70 Bidang dari 250 Bidang yang Diusul |
![]() |
---|
Raw One Piece Chapter 1158: Shakky dan Penyakit Cinta, Fakta Mengejutkan dari Masa Lalu Kuja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.