Berita Mataram

Buron Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap Bareng Rekan Wanitanya Dalam Kamar Indekos

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (5/3/2023)

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Barang bukti sabu yang diamankan saat proses penggeledahan kamar kos buron pengedar sabu di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (5/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pengedar narkoba masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan bersama rekan wanitanya oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (5/3/2023).

Kedua terduga tersebut berinisial MDS (29) Perempuan, Ibu Rumah Tangga, alamat Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan DPO inisial ASM (37) pria asal Lombok Tengah.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1,54 gram brutto sabu.

Diceritakan pula, bahwa MDS sudah pernah diamankan beberapa waktu lalu namun belum cukup alat bukti untuk diproses hukum.

Baca juga: Jelang WSBK Mandalika 2023, Polda NTB Pamer Pengungkapan Kasus 2,5 Kg Narkoba dengan 25 Tersangka

"Terduga MDS ini sudah menjadi target kita, karena sesuai hasil penyelidikan terduga ini diduga keras terkait tindak pidana narkoba," ucapnya.

Bukti lain seperti alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi juga disita berikut pipa kaca sebagai alat konsumsi sabu.

Para pelaku dijerat pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat jika ada oknum yang mengatas namakan siapapun dan mengaku dapat membantu para terduga kasus narkoba untuk dibebaskan, jangan percaya," tutup perwira melati satu ini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved