Jelang WSBK Mandalika 2023, Polda NTB Pamer Pengungkapan Kasus 2,5 Kg Narkoba dengan 25 Tersangka

Terdapat lima kasus narkoba di NTB yang mencolok dan menyumbang barang bukti yang cukup besar

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 1,5 kilogram dan ganja seberat 1 kilogram serta 25 tersangka narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jelang World Superbike (WSBK) Mandalika 2023, Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengungkap ragam pengungkapan kasus mulai dari sabu hingga ganja.

Total 1,5 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, uang tunai Rp21 juta, dan 6 unit sepeda motor telah diamankan dari kasus narkoba.

Keseluruhan barang bukti tersebut dikumpulkan dari 25 tersangka dan 1 tahanan di Lapas IIA Mataram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (22/2/2023).

Deddy menjelaskan, terdapat lima kasus narkoba yang mencolok dan menyumbang barang bukti yang cukup besar.

Baca juga: Dua Sekawan di Mataram Gagal Maling HP Pembeli Durian: Dipergoki Korban, Ditarik Jatuh dari Motor

Pertama, kasus narkoba berjenis ganja dengan tersangka inisial KKKN (34) asal Kelurahan Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

KKKN ditangkap di pada tanggal 20 Desember 2022 saat membawa ganja seberat 1 kilogram dalam bungkus plastik transparan.

Kedua, kasus penyelundupan narkotika melalui dubur di Lapas Kelas IIA Mataram.

Deddy menguraikan MRM (18) ditangkap saat mengunjungi kakaknya MYM yang sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Mataram.

Saat berkunjung, MRM menyelundupkan 20 gram narkoba sabu di duburnya.

Aksi MRM ketahuan sehingga ditangkap petugas Lapas Kelas IIA Mataram pada 19 Desember 2022.

Kasus ketiga, Polda NTB meringkus SH (28) asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan PR (31) asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

SH dan PR ditangkap pada 14 Januari 2023 dengan barang bukti sabu seberat 897 gram.

PR ditangkap terlebih dahulu, sebelum akhirnya SR dijebak dan diringkus kemudian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved