Jelang WSBK Mandalika 2023, Polda NTB Pamer Pengungkapan Kasus 2,5 Kg Narkoba dengan 25 Tersangka

Terdapat lima kasus narkoba di NTB yang mencolok dan menyumbang barang bukti yang cukup besar

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 1,5 kilogram dan ganja seberat 1 kilogram serta 25 tersangka narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu (22/2/2023). 

Keempat, kasus di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 Januari 2022.

Kasus ini menyeret IBH (31) asal Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram sebagai tersangka.

Saat ditangkap dan digeledah, IBH terbukti menguasai sabu seberat 497 gram sabu.

Baca juga: Selundupkan 500 Gram Sabu ke Mataram, Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Terakhir, Ditresnarkoba Polda NTB menyita sabu seberat 108 gram di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Pada tanggal 30 Januari 2022, sabu seberat 108 gram disita dari tersangka inisial ASK, AH dan L.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112, 114 dan 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved