Selundupkan 500 Gram Sabu ke Mataram, Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Upah Rp 20 juta akan diberikan kepada kurir apabila sukses membawa sabu masuk ke Kota Mataram tanpa tertangkap

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
MH (paling kanan) bersama empat rekannya, yang telah ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat oleh Satresnarkoba Polresta Mataram, usai mengantarkan sabu seberat 500 gram, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyelundupan 500 gram sabu ke Kota Mataram berhasil digagalkan.

Selain menyita barang bukti, Polresta Mataram juga mengamankan lima orang terduga pelaku, di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Minggu (12/2/2023).

Menurut pengakuan, terduga pelaku utama inisial MH dijanjikan upah Rp 20 juta.

Syaratnya jika berhasil membawa sabu ke Kota Mataram hingga diterima pemesan.

Selain upah, MH juga telah diberikan uang saku untuk mengambil sabu dari luar Provinsi NTB untuk dibawa masuk ke Mataram.

Baca juga: Polresta Mataram Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu, Kurir Ditangkap di Kapal Ferry

"Saya dijanjikan uang Rp 20 juta, untuk membawa 500 gram sabu. Baru dikasi ongkos Rp 2 juta," ucapnya saat diinterogasi Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Senin (13/2/2023).

MH menjelaskan modusnya dalam menyelundupkan barang haram tersebut.

Yakni menempuh perjalanan darat selama empat hari untuk mengambil sabu.

Sementara empat orang rekannya menunggu di Pelabuhan Lembar.

"Karena lokasi barang ada di luar NTB, jadi saya menempuh empat hari perjalanan untuk ambil sabu itu, kami juga sudah bagi tugas," bebernya.

Upaya penyelundupan tersebut gagal setelah MH tertangkap di kapal ferry setelah sandar di Pelabuhan Lembar.

MH diamankan bersama empat rekannya, inisial T 37 tahun, EMZ 38 tahun, GR 25 tahun dan AF 30 tahun.

Kini kelima terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolresta Mataram untum proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemesan barang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved