Kematian Brigadir J

Update Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Bharada E atau Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Berikut update vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun enam bulan.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnew dan Wartakota
Dari kiri Putri Candrawathi Ferdy Sambo Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Berikut update vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun enam bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujarnya dalam tayangan di YouTube Tribunnews.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum delapan tahun penjara pada sidang lanjutan Rabu (18/1/2023).

Sehingga vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.

Adapun hal yang memberatkan yaitu Putri Candarawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.

Baca juga: Reaksi Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Menangis Tersedu dan Peluk Erat Foto Anak

Kemudian, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan persidangan seperti dikutip dari Tribunnews.

Kuat Maruf

Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang kali ini, majelis membacakan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf yang terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir J atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf (KM), Irwan Irawan berharap kliennya itu divonis bebas dari segala pidana atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J

Baca juga: Ayub Sagara Alias Dexter Cosplay Diisukan Melakukan Pelecehan, Ini Kronologinya!

"Vonis yang patut buat KM adalah putusan bebas," kata Irwan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved