Kematian Brigadir J

Update Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Bharada E atau Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Berikut update vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun enam bulan.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnew dan Wartakota
Dari kiri Putri Candrawathi Ferdy Sambo Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Berikut update vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun enam bulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat telah dibacakan vonisnya oleh hakim.

Teranyar, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Sementara keempat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah dibacakan vonisnya sebelumnya.

Berikut pembacaan vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Richard Eliezer atau Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo

Pembacaan vonis Ferdy Sambo terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdengar sorak sorai puluhan pengunjung ketika vonis dibacakan.

Awalnya, suasana ruang sidang sangat senyap.

Para penonton fokus mendengarkan perkataan hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved