Kematian Brigadir J
Update Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Bharada E atau Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Berikut update vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E atau Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun enam bulan.
Tiba-tiba, suasana berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (13/2/2023).
Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Suasana berangsur mereda tak lama kemudian.
Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati di Kasus Penembakan Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.
Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono seperti dikutip dari Wartakota.
Baca juga: Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Menjatuhkan Terdakwa dengan Pidana Mati
Putri Candrawathi
Majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun |
![]() |
---|
Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Empat Hari Setelah Merayakan Ulang Tahun ke-50 |
![]() |
---|
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi Dijatuhi Pidana Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati di Kasus Penembakan Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.