Pemilu 2024

Berapa Honor Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tugas Kewajiban dan Masa Kerjanya

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023

Dok. Vera Shopia Lutpiyanti
Foto seorang petugas KPPS. Pantarlih Pemilu 2024 memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. 

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi KTP;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar riwayat hidup:

g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved