Pemilu 2024

Berapa Honor Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tugas Kewajiban dan Masa Kerjanya

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023

Dok. Vera Shopia Lutpiyanti
Foto seorang petugas KPPS. Pantarlih Pemilu 2024 memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seleksi rekrutmen Panitia Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 dibuka 26-28 Januari 2023.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Lingkup tugas Pantarlih berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki 1 orang Pantarlih yang dipilih PPS.

Lalu berapa gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024?

Honor Pantarlih

Dikutip dari laman resmi KPU RI, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta yang sama dengan Pilkada 2020 lalu, sementara pada Pemilu 2019 honor Pantarlih hanya Rp800 ribu.

Baca juga: Syarat Pantarlih dan Kelengkapan Dokumennya

Masa Kerja Pantarlih

Pantarlih memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU, Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Anda berminat menjadi petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024?

Pelamar Pantarlih Pemilu 2023 wajib menyerahkan kelengkapan dokumen pendaftaran kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.

KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Dikutip situs dan akun media sosial KPU RI, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon pantarlih untuk mendaftar:

Baca juga: Rekrutmen 475 Orang Pantarlih Pemilu 2024 Kota Bima Dibuka, Syarat Umur Minimal 17 Tahun

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

d. Berdomisili dalam wilayah kerja

e. Mampu secara jasmani dan rohani

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Di samping itu, para calon pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu:

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi KTP;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar riwayat hidup:

g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved