Pemilu 2024

Berapa Honor Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tugas Kewajiban dan Masa Kerjanya

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023

Dok. Vera Shopia Lutpiyanti
Foto seorang petugas KPPS. Pantarlih Pemilu 2024 memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seleksi rekrutmen Panitia Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 dibuka 26-28 Januari 2023.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Lingkup tugas Pantarlih berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki 1 orang Pantarlih yang dipilih PPS.

Lalu berapa gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024?

Honor Pantarlih

Dikutip dari laman resmi KPU RI, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta yang sama dengan Pilkada 2020 lalu, sementara pada Pemilu 2019 honor Pantarlih hanya Rp800 ribu.

Baca juga: Syarat Pantarlih dan Kelengkapan Dokumennya

Masa Kerja Pantarlih

Pantarlih memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU, Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved