Pemilu 2024

Berapa Honor Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tugas Kewajiban dan Masa Kerjanya

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023

Dok. Vera Shopia Lutpiyanti
Foto seorang petugas KPPS. Pantarlih Pemilu 2024 memiliki masa kerja 2 bulan yakni mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. 

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Anda berminat menjadi petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024?

Pelamar Pantarlih Pemilu 2023 wajib menyerahkan kelengkapan dokumen pendaftaran kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.

KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Dikutip situs dan akun media sosial KPU RI, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon pantarlih untuk mendaftar:

Baca juga: Rekrutmen 475 Orang Pantarlih Pemilu 2024 Kota Bima Dibuka, Syarat Umur Minimal 17 Tahun

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

d. Berdomisili dalam wilayah kerja

e. Mampu secara jasmani dan rohani

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Di samping itu, para calon pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved