KPK Telusuri Rp 560 Miliar Transaksi Judi Kasino Lukas Enembe Selain Gratifikasi Rp 10 Miliar

Firli menyebut temuan PPATK mengenai transaksi judi Lukas Enembe sangat berguna untuk penuntasan kasus

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Firli menyebut temuan PPATK mengenai transaksi judi Lukas Enembe sangat berguna untuk penuntasan kasus. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana transaksi mencurigakan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang sejumlah 55 juta dollar AS dipakai Lukas Enembe untuk bermain judi.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, pihaknya sudah menerima hasil analisis PPATK mengenai aliran dana judi Lukas Enembe.

"Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE (Lukas Enembe) di kasino," kata Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) dikutip dari Tribunnews.

Firli menyebut temuan PPATK tersebut sangat berguna untuk penuntasan perkara korupsi Lukas Enembe.

"Semua informasi kami pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ujarnya.

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

PPATK sebelumnya menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Amerika Serikat, atau Rp560 miliar," Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Ivan mengungkap, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dolar Singapura atau sekira Rp550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ungkap Ivan.

PPATK pun telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.

Ke-11 penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp71 miliar.

Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas Enembe.

"Transaksi yang dilakukan Rp71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," terang Ivan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved