KPK Telusuri Rp 560 Miliar Transaksi Judi Kasino Lukas Enembe Selain Gratifikasi Rp 10 Miliar

Firli menyebut temuan PPATK mengenai transaksi judi Lukas Enembe sangat berguna untuk penuntasan kasus

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Firli menyebut temuan PPATK mengenai transaksi judi Lukas Enembe sangat berguna untuk penuntasan kasus. 

Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.

KPK memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak September 2022.

Adapun Lukas Enembe ditangkap KPK di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditahan di Rutan KPK hingga 24 Januari 2023

Namun, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli.

Hingga kini, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas Enembe.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di kas Pemerintah Provinsi Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pembekuan pergerakan uang.

"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," jelasnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jamin Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Transaksi Judi Lukas Enembe 55 Juta Dolar Amerika Serikat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved