7 Fakta Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Inilah beberapa fakta KPK tangkap Lukas Enembe mulai dari penutupan Bandara Sentani hingga perlawanan massa pendukung

TribunPapua
Gubernur Papua Lukas Enembe. Inilah beberapa fakta penangkapan Lukas Enembe mulai dari penutupan Bandara Sentani hingga perlawanan massa pendukung. 

TRIBUNLOMBOK.COM, PAPUA - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Lukas menjadi tersangka suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Sebelum ditangkap, Lukas Enembe sempat meminta izin dengan alasan kesehatan.

Inilah beberapa fakta penangkapan Lukas Enembe seperti dihimpun dari Tribunnews.

1. Lukas Enembe Tersangka KPK Sejak September 2022

Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Alasan KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Taksir Hendak Kabur ke Luar Negeri

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.

Setidaknya Lukas Enembe telah dua kali mendatangkan Tim Dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura.

Baru pada Kamis (3/11/2022), Ketua KPK bersama penyidik dan tim dokter KPK datang ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe.

2. Lukas Enembe Ditangkap di Restoran

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengonfirmasi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved