Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menelusuri hubungan Syarif dengan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan di rumah mantan Yaqut Choli

Editor: Idham Khalid
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
KASUS KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut adalah sosok Syarif Hamzah Asyathry, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP GP Ansor yang diperiksa oleh KPK soal dugaan korupsi kuota haji. 

TRIBUNLOMBOK.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Syarif Hamzah Asyathry terkait dugaan korupsi kasus kuota haji, pada Kamis (4/9/2025).

KPK memeriksa Wakil Sekjen itu dengan kapasitas sebagai saksi.

Penyidik menelusuri hubungan Syarif dengan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang disita saat penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Yang bersangkutan (Syarif Hamzah Asyathry) dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami kaitan barang bukti yang diamankan dari rumah Yaqut di Jakarta Timur pada 15 Agustus 2025.

Dalam penggeledehan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan sebuah telepon genggam yang diduga menyimpan informasi penting terkait dugaan penyelewangan kuota haji.

Mengutip Tribunnews, Syarif Hamzah Asyathry adalah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).

Ia tercatat sebagai satu dari 49 Wakil Sekretaris Jenderal yang dilantik di Istora Senayan, Jakarta pada Senin (27/05/2024).

Prosesi pelantikan Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor periode 2024–2029 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.

Selain Syarif, KPK juga memeriksa lima saksi yang merupakan pihak asosiasi travel, yakni, Syam Resfiadi, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).

Muhammad Al Fatih dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Firda Alhamdi selaku pegawai PT Raudah Eksati Utama, dan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhamad Agus Syafii.

Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Kasus ini berawal dari kebijakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024.

Kebijakan pembagian kuota haji dengan skema 50:50 antara reguler dan khusus dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Penyimpangan ini diduga membuka peluang praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) maupun biro perjalanan.

Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.

Kasus tersebut membuat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Syarif Hamzah Asyathry, Wasekjen GP Ansor yang Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved