Pendapatan Daerah NTB Tahun 2022 Tercapai 93 Persen dari Target
Target Pendapatan Daerah NTB 2022 bersumber dari PAD sebesar 48,30 persen, Pendapatan Transfer sebesar 51,17 persen dan Lain-lain 0,53 persen
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) merilis capaian pendapatan daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Tahun 2022.
Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyanu menyebut pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan Provinsi NTB tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp. 5,655 triliun.
"Meningkat 4,75 persen dari anggaran dalam APBD murni Provinsi NTB tahun 2022," ujarnya didampingi Sekretaris Bappenda NTB Mohammad Husni, Rabu (4/1/2023).
Kemudian disesuaikan kembali melalui Peraturan Gubernur Nomor 98/2022 tanggal 04 November 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 102/2022 tanggal 8 Desember 2022 menjadi Rp5,670 triliun akibat penambahan bantuan pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Target Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 48,30 persen, Pendapatan Transfer sebesar 51,17 persen dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 0,53 persen.
Baca juga: Penerimaan PAD WSBK Mandalika 2022 Jauh di Bawah Target Meski Pecah Rekor Jumlah Penonton
Sampai dengan bulan Desember tahun 2022, realisasi penerimaan Pendapatan Daerah telah mencapai 93,32 persen atau sebesar Rp.5,29 triliun.
Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2022 didominasi oleh Pendapatan Transfer sebesar 56,28 persen menyusul PAD sebesar 43,11 persen dan LLPD sebesar 0,61 persen.
PAD sendiri telah terealisasi sebesar Rp2,28 triliun (83,30 persen ) dengan penyumbang terbesar dari komponen Pajak Daerah (74,78 persen) menyusul Lain-Lain PAD yang Sah (22,45 persen), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (2,22 persen ) dan Retribusi Daerah (0,55 persen ).
Adapun penerimaan realisasi PAD tersebut meningkat Rp392,94 miliar atau sebesar 20,81 persen dari periode s.d Bulan Desember tahun sebelumnya (TA 2021) yang sebagian besar bersumber dari penerimaan Pajak Daerah dan LLPAD yang sah.
Kelima komponen Pajak Daerah tahun 2022 mengalami peningkatan dari penerimaan tahun sebelumnya.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terealisasi sebesar Rp512,74 miliar meningkat 10,92 persen sebagai dampak positif dari Peraturan Gubernur NTB Nomor 97 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
BBNKB terealisasi sebesar Rp353,84 meningkat 11,02 persenatau senilai Rp 35,11 miliar ditandai dengan meningkatkan penerimaan dari Kendaraan Baru, PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) terealisasi Rp412,84 miliar meningkat 45,69 persen atau senilai Rp129,49 miliar akibat kenaikan harga BBM di tahun 2022, dihapusnya jenis BBM premium, penetapan tarif tunggal serta event skala nasional dan internasional yang berlangsung di wilayah NTB.
PAP (Pajak Air Permukaan) terealisasi Rp1,5 miliar meningkat 3,67 persen dari tahun sebelumnya.
Pajak Rokok terealisasi sebesar Rp425,13 miliar yakni meningkat hingga 20,65 persen atau senilai Rp72,76 miliar disebabkan meningkatnya penerimaan cukai rokok dengan gerakan nasional gempur rokok illegal.
Menko Bidang Pangan Zulhas Irit Bicara soal Beras Oplosan |
![]() |
---|
Wapres Gibran Serahkan 150 Paket Sembako untuk Warga Desa Adat Sade Lombok Tengah |
![]() |
---|
Wapres Gibran Kunjungi Desa Adat Sade, Borong Oleh-oleh hingga Lihat Pel Lantai Pakai Kotoran Sapi |
![]() |
---|
Kunjungan Wapres Gibran ke Pasar Kebon Roek, Mohan Bantah Ada Pembahasan Infrastruktur Rusak |
![]() |
---|
Suka Duka Kunjungan Gibran di Pasar Kebon Roek, Warga Tak Dapat Foto hingga Dagangan Terinjak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.