Berita Bima
Masih Lengkapi Berkas, Jaksa Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi Saprodi Rp14 Miliar di Bima
Kejaksaan Negeri Bima memperpanjang masa tahanan 3 tersangka korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru senilai Rp14 miliar di Bima. Berkas perlu dilengkapi.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kejaksaan Negeri Bima memperpanjang masa tahanan 3 tersangka korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru senilai Rp14 miliar di Bima.
"Penahanannya kami perpanjang langsung sampai 30 Januari mendatang," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, Senin (2/1/2023).
Perpanjangan penahanan dilakukan, karena Kejaksaan Negeri Bima masih harus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Meski penahanan diperpanjang, tapi target telah diputuskan jika pelimpahan dilakukan pada pekan kedua Januari 2023.
"Target kami minggu kedua Januari ini sudah dilimpahkan," aku Sudirman yang dikonfirmasi.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Saprodi Bima Rp5,1 Miliar Terancam Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari ASN
Menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Mataram, 3 tersangka saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Mataram.
Ketiganya ditahan di Lapas yang berbeda.
Untuk dua tersangka masing-masing mantan Kadis Dispertanbun Kabupaten Bima, MT dan mantan Kabid Holtikultura, inisial M ditahan di Lapas Kelas II A Mataram.
Sementara mantan Kepala Seksi (Kasi) di Dispertanbun Bima, inisial NMY di Lapas Perempuan Kelas III A Mataram.
"Satu di antara tiga tersangka itu perempuan. Jadi tempat penahanannya dipisah," jelas Sudirman.
Untuk diketahui, ketiga tersangka ditahan pertengahan Desember 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Bima.
Ketiganya diduga telah merugikan negara Rp5,1 miliar dari total anggaran Rp14 miliar yang bersumber dari APBN.
Program cetak sawah baru, berada di bawah naungan Kementerian Pertanian pada tahun 2018 lalu.
Dalam perjalanannya, pengadaan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru ini menjadi temuan hingga akhirnya diselidiki Unit Tipikor Polres Bima.
Kadis, kabid hingga Kasi secara tanggung renteng diduga terlibat.
Belakangan, Kuasa Hukum dari tersangka NMY mengisyaratkan adanya pihak lain, yang diduga juga terlibat.
(*)
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Rektor Universitas Muhammadiyah Bima Ingin Jadi Mitra Strategis Media Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.