Berita Bima
3 Tersangka Korupsi Saprodi Bima Rp5,1 Miliar Terancam Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari ASN
Ketiganya disangka dengan pasal yang sama, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Penahanan 3 Tersangka korupsi Saprodi telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (12/12/2022).
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Kepala Seksi (Kasi) Intelkam (Intel) Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, penahanan tersangka inisial MT, M, dan NYM terhitung sejak Senin hingga 31 Desember 2022.
Ketiganya disangka dengan pasal yang sama, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar Anggaran Saprodi Cetak Sawah Baru Bima Segera Diadili
"Karena ada tiga orang secara bersama-sama, jadi pasal 55 kami juga terapkan," jelas Sudirman.
Lalu bagaimana dengan telah adanya KUHP baru?
Sudirman mengaku, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu karena sifatnya masih baru.
Selama 20 hari ke depan, ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima, hingga nantinya ada pelimpahan.
Sudirman mengaku para tersangka akan secepatnya dilimpahkan.
Tapi akan melihat juga bagaimana rekan penyidik merampungkan berkas.
"Kita lihat nanti teman-teman penyidik bekerja dulu. Yang jelas, secepatnya akan kami limpahkan," tandasnya.
Dari 3 tersangka yang telah ditahan tersebut, satu di antaranya saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di Provinsi NTB, berinisial NMY.
Berdasarkan aturan ASN, apabila tersandung tindak pidana korupsi maka hukuman disiplin yang diterapkan adalah pemecatan, meskipun vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan nantinya hanya 1 bulan.
Pada berita sebelumnya, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp14 miliar lebih dan dianggarkan pada tahun 2015-2016.