Berita Bima
3 Tersangka Korupsi Saprodi Bima Rp5,1 Miliar Terancam Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari ASN
Ketiganya disangka dengan pasal yang sama, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.
Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun), inisial MT
Pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun.
Terakhir, mantan Kasi perempuan berinisial NMY yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun.
Berdasarkan riwayat, proyek ini berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima, mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.
Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.
Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru di Bima Ditahan
Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.
Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000.
Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000.
Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000.
Ratusan petani di Kabupaten Bima menjadi saksi, dalam pengungkapan kasus ini.
(*)