Berita Bima
3 Tersangka Korupsi Saprodi Bima Rp5,1 Miliar Terancam Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari ASN
Ketiganya disangka dengan pasal yang sama, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Penahanan 3 Tersangka korupsi Saprodi telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (12/12/2022).
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Kepala Seksi (Kasi) Intelkam (Intel) Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, penahanan tersangka inisial MT, M, dan NYM terhitung sejak Senin hingga 31 Desember 2022.
Ketiganya disangka dengan pasal yang sama, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar Anggaran Saprodi Cetak Sawah Baru Bima Segera Diadili
"Karena ada tiga orang secara bersama-sama, jadi pasal 55 kami juga terapkan," jelas Sudirman.
Lalu bagaimana dengan telah adanya KUHP baru?
Sudirman mengaku, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu karena sifatnya masih baru.
Selama 20 hari ke depan, ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima, hingga nantinya ada pelimpahan.
Sudirman mengaku para tersangka akan secepatnya dilimpahkan.
Tapi akan melihat juga bagaimana rekan penyidik merampungkan berkas.
"Kita lihat nanti teman-teman penyidik bekerja dulu. Yang jelas, secepatnya akan kami limpahkan," tandasnya.
Dari 3 tersangka yang telah ditahan tersebut, satu di antaranya saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di Provinsi NTB, berinisial NMY.
Berdasarkan aturan ASN, apabila tersandung tindak pidana korupsi maka hukuman disiplin yang diterapkan adalah pemecatan, meskipun vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan nantinya hanya 1 bulan.
Pada berita sebelumnya, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp14 miliar lebih dan dianggarkan pada tahun 2015-2016.
Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.
Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun), inisial MT
Pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun.
Terakhir, mantan Kasi perempuan berinisial NMY yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun.
Berdasarkan riwayat, proyek ini berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima, mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.
Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.
Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru di Bima Ditahan
Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.
Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000.
Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000.
Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000.
Ratusan petani di Kabupaten Bima menjadi saksi, dalam pengungkapan kasus ini.
(*)