Opini
Mengapa Arsip Kebudayaan Penting bagi Masa Depan NTB?
Objek Pemajuan Kebudayaan mencakup tradisi lisan, adat-istiadat, seni, pengetahuan tradisional, hingga teknologi lokal
Oleh: Harianto Bahagia
Etnografer di kolektif Nusa Artivisme.
Kadang-kadang arsip terasa seperti benih yang diletakkan di tempat sunyi. Sederhana, kecil, tetapi menyimpan masa depan. Di Lombok dan Sumbawa, di kampung-kampung tempat upacara menjaga sumber air masih dirayakan, musik tradisi dimainkan di teras rumah, dan kisah leluhur dilantunkan, arsip menjadi cara paling sederhana agar semua itu tidak hilang ditelan zaman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberi fondasi hukum yang kokoh bagi upaya ini. Negara memiliki kewajiban melindungi, mengembangkan, mendokumentasikan, memanfaatkan, hingga membina kekayaan kebudayaan.
Objek Pemajuan Kebudayaan mencakup tradisi lisan, adat-istiadat, seni, pengetahuan tradisional, hingga teknologi lokal. Seluruhnya sejalan dengan potensi budaya NTB yang begitu melimpah.
Instrumen teknis pun tersedia. Permendikbud Nomor 42 Tahun 2019 memberikan pedoman tentang bagaimana pendataan dan dokumentasi seharusnya dilakukan: mulai dari inventarisasi, penyimpanan, pengolahan data, hingga pemanfaatan.
Baca juga: Kepala Arsip Nasional Dukung Inisiasi Pjs Julmansyah Bikin Galeri Sejarah Sumbawa Barat
Ditambah lagi kehadiran UU Kearsipan, Gerakan Sadar Arsip oleh ANRI, serta kebijakan lokal yang mendorong digitalisasi dan keterbukaan akses arsip. Keseluruhan regulasi ini menegaskan bahwa dokumentasi kebudayaan bukan romantisme masa lalu, melainkan tanggung jawab hukum dan sosial yang nyata.
Di NTB, banyak pengetahuan budaya yang masih hidup dari mulut ke mulut. Naskah tua di rumah adat, cerita tentang leluhur, ritus air, teknik membuat perahu, tarian rakyat, bahasa lokal, atau cara bertani tradisional. Semuanya bertumpu pada ingatan kolektif. Tanpa arsip, seluruh kekayaan itu bergantung pada daya ingat manusia yang mudah rapuh.
Dokumentasi yang tertata menawarkan jalan keluar. Dengan pemetaan yang rapi, karya komunitas adat, kelompok seni, tokoh lokal, atau masyarakat desa tidak lagi menjadi “subjek anonim masa lalu”, tetapi bagian dari warisan yang bisa diakses, dipelajari, dan dikembangkan.
Arsip memberi mereka bentuk yang lebih permanen, memberikan ruang bagi penelitian, pendidikan, kebijakan, hingga inovasi budaya yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Menyebarluaskan Arsip
Arsip tidak boleh berhenti sebagai berkas yang menguning di dalam lemari atau tersimpan dalam folder yang tidak pernah dibuka. Arsip harus dihidupkan dan dibagikan.
Karena itu pengelolaan dokumentasi memerlukan keterlibatan banyak pihak: komunitas literasi, perpustakaan desa, sekolah, perguruan tinggi, seniman, peneliti, hingga para kreator konten yang memiliki energi untuk menghubungkan arsip dengan ruang publik.
Pendekatan kolaborasi pentahelix atau heksahelix bisa diterapkan. Pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, komunitas kreatif, media, dan sektor swasta dapat bekerja bersama.
Praktiknya bisa berupa pembuatan video dokumenter tentang ritual adat di Bayan, Pringgasela, atau Sembalun; portal daring berisi peta budaya; pameran foto tradisi desa; atau buku kecil tentang teknik bertani lokal. Semua ini merupakan bentuk konkret pemanfaatan arsip sebagai pengetahuan hidup.
Ketika dokumentasi kebudayaan Lombok dan Sumbawa terbuka dan dibagikan, pengetahuan lokal menjelma menjadi kekuatan. Arsip tidak lagi sekadar ruang nostalgia, tetapi bagian dari pembangunan yang manusiawi dan berkelanjutan.
Slogan “NTB Makmur & Mendunia” sering terdengar di ruang-ruang publik. Namun kemakmuran tanpa ingatan ibarat bangunan tanpa fondasi. Arsip kebudayaan menyediakan pijakan itu. Ia mengingatkan kita dari mana datangnya cara hidup, bagaimana leluhur memecahkan persoalan, dan nilai-nilai apa yang membentuk karakter masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/harianto_bahagia_20203045jpg.jpg)