Rabu, 6 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Memuliakan vs Mensejahterakan: Pondasi yang Harus Ditegaskan Sejak Awal

Pemerintah daerah bukanlah lembaga moral yang berdiri di ruang hampa nilai, tetapi juga bukan institusi karitatif yang bekerja atas dasar belas kasih.

Tayang:
Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
Dr. Maharani - Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC). 

Oleh: Maharani
Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gagasan bahwa “memuliakan” dan “mensejahterakan” tidak perlu dipertentangkan memang terdengar ideal. Seperti opini yang ditulis oleh salah satu akademisi di media online beberapa hari yang lalu. Namun dalam praktik kebijakan publik, terutama di tingkat pemerintah daerah, justru pembedaan yang tegas di antara keduanya menjadi penting sebagai pondasi berpikir. Tanpa kejelasan sejak awal, arah kebijakan berisiko kabur, bahkan menyimpang dari mandat utama negara.

Pemerintah daerah bukanlah lembaga moral yang berdiri di ruang hampa nilai, tetapi juga bukan institusi karitatif yang bekerja atas dasar belas kasih. Ia adalah representasi negara yang memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak-hak warga negaranya. Dalam kerangka ini, “mensejahterakan” bukan sekadar pilihan nilai, melainkan mandat yang tidak bisa ditawar. Sementara “memuliakan” berada pada ranah etika yang meskipun penting, tidak boleh menggantikan fungsi utama tersebut.

Di sinilah letak urgensi untuk mempertentangkan keduanya sejak awal bukan untuk menegasikan salah satu, tetapi untuk menegaskan prioritas. Ketika pemerintah daerah terutama dalam hal ini pemerintah propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencampuradukkan keduanya tanpa batas yang jelas, kebijakan publik berisiko bergeser dari pendekatan berbasis hak (rights-based approach) menjadi pendekatan berbasis belas kasih (charity-based approach). Pergeseran ini tampak halus, tetapi dampaknya sangat mendasar.

Pendekatan berbasis belas kasih cenderung melahirkan program-program yang simbolik, seremonial, dan tidak berkelanjutan. Narasi “memuliakan kaum duafa” bisa dengan mudah berubah menjadi legitimasi moral bagi program yang tidak menyentuh akar persoalan struktural kemiskinan. Akibatnya, masyarakat ditempatkan sebagai objek penerima kebaikan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk sejahtera.

Sebaliknya, pendekatan mensejahterakan menuntut kejelasan sistemik: bagaimana distribusi sumber daya dilakukan, bagaimana akses terhadap ekonomi dibuka seluas-luasnya, dan bagaimana negara menjamin perlindungan sosial secara berkelanjutan terutama bagi masyarakat rentan (duafa). Pendekatan ini tidak bergantung pada empati semata, tetapi pada desain kebijakan yang terukur, terintegrasi, dan akuntabel.

Jika pondasi ini salah sejak awal, maka seluruh proses kebijakan dari perencanaan hingga implementasi akan ikut melenceng. Sehingga jelas yang akan dirugikan dalam hal ini yaitu masyarakat itu sendiri. Karena kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah daerah NTB berasal dari uang masyarakat juga. Program yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat bisa berubah menjadi sekadar aktivitas sosial yang tidak berdampak signifikan. Lebih jauh lagi, pemerintah daerah bisa keluar dari konteks kewenangannya sebagai pelaksana mandat negara, dan justru berperan seolah-olah sebagai aktor filantropi. Lalu apa bedanya pemerintah provinsi NTB dengan LSM misalnya yang bergerak dalam bidang sosial?.

Ini bukan berarti dimensi “memuliakan” harus dihapuskan. Nilai moral tetap penting sebagai etos dalam menjalankan kebijakan. Namun, ia harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan sebagai fondasi utama. Empati tanpa sistem hanya akan menghasilkan kebijakan yang hangat di permukaan, tetapi kosong dalam substansi.

Dan pernyataan yang dilontarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB di dalam media online juga perlu dipertegas lagi. Pernyataan Sekretaris Daerah NTB tersebut pada dasarnya tidak keliru secara substansi, tetapi kurang tepat secara posisi. Pertanyaan tentang bagaimana menerjemahkan gagasan ke dalam kebijakan konkret seharusnya tidak lagi dilempar ke ruang publik, melainkan dijawab melalui kerja internal pemerintah sendiri. Pada level sekretaris daerah, fokus utama bukan mempertanyakan, tetapi memastikan orkestrasi kebijakan berjalan efektif.

Yang dibutuhkan saat ini bukan tambahan wacana, melainkan konsolidasi. Sekda semestinya merapatkan barisan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mengawal Program Desa Berdaya agar tetap berada pada rel konseptualnya: pemberdayaan berbasis kemandirian ekonomi, bukan sekadar kegiatan administratif atau simbolik. Koordinasi lintas sektor, penguatan indikator capaian, serta pengawasan implementasi di desa menjadi langkah konkret yang lebih mendesak. Jangan sampai peran sekda dilampaui oleh tim-tim yang berada di lingkaran gubernur.

Jawaban atas tantangan tersebut sebenarnya sederhana: kembalikan program pada desain awal, perkuat intervensi ekonomi produktif, dan pastikan perlindungan sosial berjalan sebagai hak, bukan bantuan sesaat. Dengan demikian, pemerintah darah NTB hadir secara nyata bukan dalam bentuk pertanyaan, tetapi dalam tindakan yang terukur dan berkelanjutan.

Dalam konteks pembangunan daerah seperti di Nusa Tenggara Barat, tantangan kemiskinan yang masih signifikan menuntut pendekatan yang tegas dan berbasis struktur. Data kemiskinan yang masih berada di atas rata-rata nasional menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar kurangnya perhatian moral, tetapi lemahnya akses terhadap sumber daya ekonomi, pendidikan, dan peluang kerja.

Di tengah kondisi ini, menempatkan “memuliakan” sebagai narasi utama justru berisiko mengaburkan persoalan. Yang dibutuhkan bukan sekadar pengakuan terhadap martabat kaum duafa dan masyarakat rentan, tetapi intervensi nyata yang mampu mengubah kondisi hidup mereka. Tanpa itu, kemuliaan hanya menjadi retorika, sementara ketimpangan tetap berlangsung.

Baca juga: Tumbuh 13,64 Persen Tapi Dibilang Rapuh: Salah Baca atau Salah Narasi?

Lebih jauh lagi, mempertentangkan kedua konsep ini secara konseptual justru membantu pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah NTB untuk menjaga konsistensi kebijakan. Dengan memahami bahwa kesejahteraan adalah tujuan utama, maka setiap program harus diuji berdasarkan dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sementara itu, nilai “memuliakan” berfungsi sebagai pengingat agar proses kebijakan tetap menghormati martabat manusia.

Pendekatan ini juga penting untuk menjaga akuntabilitas publik. Program yang berlabel “memuliakan” seringkali sulit diukur keberhasilannya, karena berbasis pada nilai yang abstrak. Sebaliknya, program yang berorientasi pada kesejahteraan memiliki indikator yang jelas: penurunan kemiskinan, peningkatan pendapatan, perluasan akses kerja, dan sebagainya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved