Polemik Dana Pokir DPRD NTB
Apa Peran Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim sehingga Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Gratifikasi?
Kejati NTB telah menerima pengembalian dana sejumlah Rp2 miliar terkait pemberian dana siluman
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim mendekam di sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman
- Hamdan Kasim ditahan bersama tersangka lainnya Indra Jaya Usman (IJU)
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim mendekam di sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman, Senin (24/11/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menjelaskan Hamdan Kasim berperan sebagai pemberi.
"Iya sebagai pemberi," kata Zulkifli.
Pemberian sejumlah uang diduga kepada 15 anggota DPRD NTB yang terkait dana Pokir.
Kejati NTB telah menerima pengembalian dana sejumlah Rp2 miliar terkait pemberian itu.
Zulkifli memastikan bahwa uang tersebut bukan berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) ataupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025).
Baca juga: Sosok Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Dana Siluman
"Bukan dari sana-sana, nanti kami sampaikan lagi," kata Zulkifli.
Hamdan lebih dulu menjalani pemeriksaan di gedung Kejati NTB, Kota Mataram sebagai saksi.
"Dinaikkan sebagai statusnya tersangka," kata Zulkifli.
Hamdan Kasim merupakan politisi Golkar yang terpilih pada Pemilu 2024.
Hamdan terpilih dari Dapil NTB IV atau Lombok Timur bagian Selatan dengan perolehan 17.782 suara.
Hamdan Kasim juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB.
Dalam kasus ini, selain Hamdan Kasim, sebelumnya sudah ditetapkan dua tersangka yang juga anggota DPRD NTB.
yakni Indra Jaya Usman (IJU) yang juga Ketua DPD Demokrat NTB dan politisi M Nashib Ikroman (MNI), yang juga Sekretaris DPW Perindo NTB.
Seperti halnya Hamdan Kasim, keduanya juga berperan sebagai pemberi uang kepada kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
| Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Ditahan di Lapas Kuripan |
|
|---|
| Sosok Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi 'Dana Siluman' |
|
|---|
| Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka 'Dana Siluman' |
|
|---|
| 2 Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kejati NTB, Ketua DPRD NTB: Tidak Mengganggu Kinerja di Dewan |
|
|---|
| Sosok 2 Anggota DPRD NTB Tersangka Gratifikasi, Sekretaris hingga Ketua Partai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/hamdan_kasim_tersangka_dana_siluman_30305.jpg)