Polemik Dana Pokir DPRD NTB
Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Ditahan di Lapas Kuripan
Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman
- Sebanyak Rp2 miliar dana diduga pemberian sudah dikembalikan penerima ke Kejati NTB
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Kota Mataram, Senin (24/11/2025).
"Yang bersangkutan di tahan di Lapas Kuripan, bersama dengan IJU," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh Zulkifli Said.
IJU merupakan Indra Jaya Usman, anggota DPRD NTB yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka lainnya yakni M Nashib Ikroman alias MNI alias Acip, yang ditahan di Lapas Lombok Tengah.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Dana Siluman
Sumber Dana Belum Terungkap
Hamdan, IJU, dan Acip berperan pemberi dana kepada belasan anggota DPRD NTB yang lainnya.
Sebanyak Rp2 miliar dana diduga pemberian sudah dikembalikan penerima ke Kejati NTB.
Zulkifli enggan membeberkan sumber uang yang dibagikan para tersangka yang belakangan disebut sebagai 'dana siluman'.
Dia memastikan uang tersebut bukan dana pokok pikiran (Pokir) maupun bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) 2025.
"Bukan dari sana-sana, nanti kami sampaikan lagi," kata Zulkifli.
Pihaknya juga sudah mengumpulkan terkait motif dan tujuan pemberian dana ke anggota dewan lainnya.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
| Sosok Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi 'Dana Siluman' |
|
|---|
| Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka 'Dana Siluman' |
|
|---|
| 2 Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kejati NTB, Ketua DPRD NTB: Tidak Mengganggu Kinerja di Dewan |
|
|---|
| Sosok 2 Anggota DPRD NTB Tersangka Gratifikasi, Sekretaris hingga Ketua Partai |
|
|---|
| Respons Ketua DPRD NTB Usai 2 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dana 'Siluman' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/hamdan_kasim_dana_siluman_03030346jpg.jpg)