Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Ditahan di Lapas Kuripan

Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
TERSANGKA KASUS - Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat usai diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi di Kejati NTB, Kota Mataram, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman
  • Sebanyak Rp2 miliar dana diduga pemberian sudah dikembalikan penerima ke Kejati NTB

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. 

Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Kota Mataram, Senin (24/11/2025). 

"Yang bersangkutan di tahan di Lapas Kuripan, bersama dengan IJU," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh Zulkifli Said.

IJU merupakan Indra Jaya Usman, anggota DPRD NTB yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Tersangka lainnya yakni M Nashib Ikroman alias MNI alias Acip, yang ditahan di Lapas Lombok Tengah. 

Baca juga: Sosok Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Dana Siluman

Sumber Dana Belum Terungkap

TERSANGKA KASUS - Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman, Senin (24/11/2025).
TERSANGKA KASUS - Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman, Senin (24/11/2025). (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Hamdan, IJU, dan Acip berperan pemberi dana kepada belasan anggota DPRD NTB yang lainnya. 

Sebanyak Rp2 miliar dana diduga pemberian sudah dikembalikan penerima ke Kejati NTB

Zulkifli enggan membeberkan sumber uang yang dibagikan para tersangka yang belakangan disebut sebagai 'dana siluman'. 

Dia memastikan uang tersebut bukan dana pokok pikiran (Pokir) maupun bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) 2025.

"Bukan dari sana-sana, nanti kami sampaikan lagi," kata Zulkifli. 

Pihaknya juga sudah mengumpulkan terkait motif dan tujuan pemberian dana ke anggota dewan lainnya. 

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved