Polemik Dana Pokir DPRD NTB

2 Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kejati NTB, Ketua DPRD NTB: Tidak Mengganggu Kinerja di Dewan

Ketua DPRD NTB menyatakan prihatin atas penetapan dua anggotanya IJU dan Acip sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PENETAPAN TERSANGKA - Anggota DPRD NTB inisial IJU dibawa menuju mobil tahanan Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait dana Pokir 'siluman', Kamis, (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD NTB menyatakan prihatin atas penetapan dua anggotanya IJU dan Acip sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
 
  • Kejati NTB mengungkap IJU dan Acip berperan sebagai pihak yang membagikan uang kepada belasan anggota dewan lainnya.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengaku prihatin atas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua anggotanya di Kejaksaan Tinggi NTB.

Dua anggota DPRD NTB yang tersandung kasus itu adalah, Indra Jaya Usman alias IJU dan M Nashib Iqroman alias Acip. 

"Tentu kita sedih, prihatin teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal itu terjadi," kata Isvie, Kamis (20/11/2025).

Kendati anggotanya ditetapkan tersangka, Isvie menegaskan tidak akan mengganggu pekerjaan dewan lainnya.

"Tidak mengganggu kinerja di Dewan, InsyaAllah tidak," kata politisi Partai Golkar ini. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said mengatakan, baik IJU dan Acip berperan sebagai yang membagi uang tersebut kepada belasan anggota DPRD NTB

"Yang bersangkutan adalah pemberi, iya pemberi," kata Zulkifli.

Baca juga: Pemprov NTB Tolak Pembangunan Glamping dan Seaplane di Gunung Rinjani

Meski sampai saat ini sumber uang tersebut belum diungkap Kejati NTB. Zulkifli mengatakan, penyidik masih mendalami asal muasal uang yang dibagikan dua politisi ini yang belakangan disebut sebagai "Dana Siluman".

Zulkifli juga menyebut, dalam pemeriksaan kasus ini ada satu anggota DPRD NTB inisial HK yang berhalangan hadir, sehingga penyidik mengagendakan ulang pemanggilannya. 

IJU maupun Acip dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved