Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Peran 2 Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana Pokir 'Siluman': Bagi-bagi Uang ke Anggota Dewan Lain

IJU dan MNI punya peran sebagai pihak yang memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) berjalan dengan pengawalan usai diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi dana Pokir 'siluman di Kejati NTB, Kota Mataram, Kamis (20/11/2025). IJU dan MNI punya peran sebagai pihak yang memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029. 

IJU dan MNI menjalani pemeriksaan di Kejati NTB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi, sekaligus kita lakukan penetapan tersangka dan akhirnya kita lakukan penahanan," kata Zulkifli.

IJU dan MNI ditahan selama 20 hari ke depan, ditambah 10 hari jika dibutuhkan oleh penuntut umum. 

Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kejati NTB juga memanggil satu anggota DPRD NTB lainnya inisial HK (Hamdan Kasim) tetapi tidak hadir.

"Kita agendakan ulang (pemanggilan)," kata Zulkifli. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved