Polemik Dana Pokir DPRD NTB
Peran 2 Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana Pokir 'Siluman': Bagi-bagi Uang ke Anggota Dewan Lain
IJU dan MNI punya peran sebagai pihak yang memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI) ditetapkan jadi tersangka kasus dana Pokir 'siluman'
- Total uang yang berhasil diamankan sampai saat ini sekitar Rp2 miliar terkait pemberian dari dua tersangka ke anggota dewan lain
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) 'siluman'.
Para tersangka ini yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).
IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.
Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Moh Zulkifli Said mengatakan IJU dan MNI punya peran sebagai pihak yang memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
"Yang bersangkutan adalah pemberi," kata Zulkifli.
Adapun Total uang yang berhasil diamankan sampai saat ini sekitar Rp2 miliar.
Zulkifli tak menyebutkan secara eksplisit mengenai sumber uang dari para tersangka yang dibagikan ke anggota dewan.
Termasuk indikasi pihak lain yang menggunakan jasa keduanya untuk membagikan uang.
"Nanti kami sampaikan," kata Zulkifli.
Di sisi lain, jaksa secara maraton sudah memeriksa pimpinan hingga anggota DPRD NTB.
Di antaranya Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua II Yek Agil dan Wakil Ketua III Muzihir.
Ditahan Setelah Diperiksa
IJU dan MNI menjalani pemeriksaan di Kejati NTB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi, sekaligus kita lakukan penetapan tersangka dan akhirnya kita lakukan penahanan," kata Zulkifli.
IJU dan MNI ditahan selama 20 hari ke depan, ditambah 10 hari jika dibutuhkan oleh penuntut umum.
Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati NTB juga memanggil satu anggota DPRD NTB lainnya inisial HK (Hamdan Kasim) tetapi tidak hadir.
"Kita agendakan ulang (pemanggilan)," kata Zulkifli.
(*)
| BREAKING NEWS Dua Anggota DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Dana 'Siluman' |
|
|---|
| Ketua PDIP NTB Rahmat Hidayat Ingatkan Anggota Fraksinya |
|
|---|
| Jaksa Mulai Periksa Ahli untuk Dalami Tindak Pidana Korupsi Kasus Pokir DPRD NTB |
|
|---|
| Jumlah Uang yang Disita Kejati NTB Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025 Bertambah Jadi Rp2 Miliar |
|
|---|
| Kejati NTB Kembali Periksa 4 Anggota Dewan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tersangka_dana_pokir_siluman_2020305jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.