Korupsi Bansos DPRD Lobar

Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Lombok Barat

Kejari Mataram tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat senilai Rp2 miliar.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENETAPAN TERSANGKA - Dua tersangka kasus korupsi dana Pokir DPRD Lombok Barat saat akan ditahan Kejari Mataram, Jumat (14/11/2025).  

DD dan MZ ini juga melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. 

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3  UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved