Korupsi Bansos DPRD Lobar
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Lombok Barat
Kejari Mataram tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat senilai Rp2 miliar.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENETAPAN TERSANGKA - Dua tersangka kasus korupsi dana Pokir DPRD Lombok Barat saat akan ditahan Kejari Mataram, Jumat (14/11/2025).
DD dan MZ ini juga melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENETAPAN-TERSANGKA-BANSOS-LOBAR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.