Berita Kota Mataram
Dilarang Kementerian LH, Pemkot Mataram Tetap Gunakan Insinerator Tangani Sampah
Pemkot Mataram tetap melanjutkan penggunaan insinerator sebagai solusi darurat samoah meski ada larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah menghadapi dilema menyusul larangan penggunaan insinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penanganan sampah.
Larangan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa penggunaan teknologi insinerator yang belum terbukti (not proven technology) dapat menghasilkan senyawa beracun seperti dioksin dan furan, yang berisiko mencemari lingkungan.
Namun di tengah keterbatasan lahan dan tingginya volume sampah harian yang mencapai lebih dari 200 ton, Pemkot Mataram tetap melanjutkan penggunaan insinerator sebagai solusi darurat.
“Harapan kami Kementerian LH bisa membantu kami, dan memaklumi kondisi itu (penggunaan insinerator). Harus ada solusi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Menurut Alwan, insinerator telah dioperasikan secara terbatas di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya sebagai langkah awal mengurai persoalan sampah yang terus menumpuk di Kota Mataram.
Ia menegaskan bahwa insinerator yang digunakan tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan telah menjalani uji coba teknis. Bahkan, Alwan mengklaim teknologi yang diterapkan merupakan insinerator zero emisi.
“Insinerator telah dilakukan uji coba di TPST Sandubaya, meskipun izin formal belum keluar, pengadaan insinerator tetap berjalan karena sudah kita anggarkan,” ujarnya.
Baca juga: Lapas Lombok Barat Sulap Tempat Sampah Jadi Lahan Produktif
Sebelumnya, pembakaran sampah dengan menggunakan insinerator kini dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Larangan ini disebabkan karena adanya bahaya senyawa beracun dioksin dari hasil pembakaran sampah ini bagi kesehatan.
"Pembakaran sampah menggunakan teknologi yang tidak proven akan menghasilkan senyawa beracun dioksin furan," kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengutin Tribunnews Depok, Jumat (3/10/2025).
Dia menjelaskan senyawa dioksin furan ini tidak bisa disaring dengan memakai masker.
"Masker CN25-95 juga tidak bisa membendung senyawa ini karena ukurannya mikro sekali dan umurnya 20 tahun,” papar Faisol saat mengunjungi Situ Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, sampah yang dibiarkan tergeletak di suatu tempat lebih baik daripada berterbangan ke mana-mana.
“Umurnya 20 tahun tanpa kita bisa melawan kalau bapak membakar sampah dengan incinerator tungku bakar itu,” ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.