Kasus Korupsi Lahan LCC

Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG VONIS - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (13/10/2025). Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha menjalani sidang vonis, Senin (13/10/2025). 

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menyatakan terdakwa Isabel dijatuhi hukuman pidana badan dan denda. 

"5 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider lima bulan kurungan," kata Arya membacakan amar putusan.

Selain itu Isabel juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp418,3 juta.

"Jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan 1 tahun penjara," kata Wahyu. 

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LCC

Uang pengganti sejumlah dimaksud merupakan dana bagi hasil yang seharusnya diserahkan PT Bliss ke PT Tripat.

Di sisi lain, hakim menilai tentang hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat karena pihak Bank Sinarmas melelangnya sebesar Rp39 miliar sudah dipulihkan sejak aset disita jaksa.

Isabel terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Bupati Divonis Lebih Berat

SIDANG VONIS - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Zaini Arony divonis bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram Senin (13/10/2025).
SIDANG VONIS - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Zaini Arony divonis bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram Senin (13/10/2025). (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Dalam sidang terpisah, mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Vonis terhadap Zaini ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gambaran Perkara

Kerja sama PT Tripat -Perusda BUMD Lombok Barat- dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dimulai pada Juni 2013.

Zaini mengenalkan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha kepada Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi untuk membahas kerja sama.

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera menyepakati kerja sama pengelolaan lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Rencananya akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan.

Dalam kerja sama, PT Tripat berkontribusi menyediakan tanah seluas 8,4 hektare, yang merupakan lahan milik Pemkab Lombok Barat.

Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan Isabel belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.

Lahan milik Pemda Lombok Barat tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB). 

Zaini kemudian menerbitkan surat persetujuan KSO pada penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013.

Isinya, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan. 

Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai. 

Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit.

Selain itu, aset tersebut diberikan kepada PT Bliss untuk diagunkan sebagai modal untuk membangun Mall LCC. 

Awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT Bliss. 

PT Bliss kemudian mengagunkan sertifikat ke Bank Sinar Mas untuk pinjaman senilai Rp263 miliar.

Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. 

Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.

PT Bliss membangung gedung mall LCC dengan pinjaman dari hasil mengagunkan lahan milik Pemda. 

LCC pun dibangun dan tuntas pada Desember 2015 kemudian mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhirnya tutup pada 2017.

Tidak beroperasinya LCC berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinar Mas. 

Akibatnya, lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank. 

Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp531 miliar. 

Rinciannya, hutang pokok Rp260 miliar. 

Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp101 miliar.

Adapun kerugian keuangan negara muncul dari perjanjian kerja sama kedua belah pihak. 

Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC. 

Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima Rp1,3 miliar. 

Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat karena pihak Bank Sinarmas melelangnya sebesar Rp39 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved