Penemuan Mayat Mahasiswi Unram
Radiet Jadi Tersangka Kematian Mahasiswi di Nipah, Pakar Soroti Prosedur Hukum
Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, di Pantai Nipah akhirnya memasuki babak baru.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
“Tersangka atau kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan untuk memastikan proses tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang,” tambahnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan tafsir antara penyidik dan pihak tersangka terkait bukti permulaan.
“Itu hal yang wajar dalam dinamika hukum pidana,” katanya.
Kasus ini memang sejak awal telah menyita perhatian publik dan media. Namun, pakar hukum tersebut mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan tuntas.
“Biarkan proses hukum berjalan. Kita semua tentu ingin keadilan ditegakkan, tetapi jangan sampai opini liar justru mengaburkan kebenaran,” terangnya Dr. Lahmuddin.
Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan. Apakah bukti yang ada cukup untuk membawa kasus ini ke meja hijau, atau justru akan diuji melalui gugatan praperadilan oleh pihak tersangka.
“Satu hal yang pasti, publik berharap keadilan ditegakkan tanpa cela,” tutupnya.
Merasa Nama Baik Desa Tercemar, Warga Nipah Ancam Laporkan Tersangka Radiet Usai Rekonstruksi |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Ada Perbedaan Keterangan Tersangka Radiet saat BAP dan Rekonstruksi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Makin Yakin Radiet Ardiansyah Otak Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Radiet Sempat Tak Mau Lakukan Reka Adegan hingga Pakai Peran Pengganti |
![]() |
---|
Polres Lombok Utara Gelar Dua Versi Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.