Penemuan Mayat Mahasiswi Unram

Radiet Jadi Tersangka Kematian Mahasiswi di Nipah, Pakar Soroti Prosedur Hukum

Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, di Pantai Nipah akhirnya memasuki babak baru.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
PEMBUNUHAN DI NIPAH - Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri. Menanggapi perkembangan kasus pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah, ia menekankan pentingnya penegakan prosedur hukum yang ketat dan akuntabel. 

“Tersangka atau kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan untuk memastikan proses tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang,” tambahnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan tafsir antara penyidik dan pihak tersangka terkait bukti permulaan.

“Itu hal yang wajar dalam dinamika hukum pidana,” katanya.

Kasus ini memang sejak awal telah menyita perhatian publik dan media. Namun, pakar hukum tersebut mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan tuntas.

“Biarkan proses hukum berjalan. Kita semua tentu ingin keadilan ditegakkan, tetapi jangan sampai opini liar justru mengaburkan kebenaran,” terangnya Dr. Lahmuddin.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan. Apakah bukti yang ada cukup untuk membawa kasus ini ke meja hijau, atau justru akan diuji melalui gugatan praperadilan oleh pihak tersangka.

“Satu hal yang pasti, publik berharap keadilan ditegakkan tanpa cela,” tutupnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved