NasDem Ambil Langkah Tegas: Gaji dan Fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan Sementara!
Fraksi NasDem hentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach setelah dinonaktifkan dari DPR, langkah tegas jaga integritas partai.
TRIBUNLOMBOK.COM - Partai NasDem kembali mengambil langkah tegas terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Setelah menonaktifkan keduanya dari keanggotaan DPR RI, Fraksi NasDem kini menegaskan akan mengajukan permohonan kepada DPR untuk menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang biasanya mereka terima.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota sejak 1 September 2025.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, dalam keterangan resmi pada Selasa (2/9/2025) seperti dikutip dari Tribunnews.
Viktor menambahkan, penonaktifan status keanggotaan kini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.
Nantinya, akan diterbitkan keputusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak bisa digugat terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.
Menurut Viktor, semua langkah yang diambil Fraksi NasDem ini merupakan upaya untuk memastikan mekanisme internal partai berjalan secara transparan dan akuntabel.

Fraksi NasDem juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan bangsa dengan mengutamakan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Namun, Viktor tidak merinci batas waktu penghentian gaji dan tunjangan bagi Sahroni dan Nafa Urbach.
Kedua kader tersebut dinonaktifkan dari DPR akibat pernyataan kontroversial terkait tunjangan anggota DPR, yang menuai kecaman publik.
Kecaman ini bahkan diikuti aksi unjuk rasa di beberapa daerah. Rumah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach juga menjadi sasaran penjarahan setelah pernyataan mereka viral.
Status nonaktif berarti mereka diberhentikan sementara dari aktivitas legislatif.
Ketentuan terkait penonaktifan sementara anggota DPR tercantum dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Baca juga: Spoiler One Piece 1159: Terungkapnya Davy Jones dan Misteri Abad Kekosongan
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa anggota DPR yang nonaktif tetap berhak menerima gaji seperti biasanya.
Respons Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah 'Semoga Apa yang Kalian Ambil Bermanfaat buat Kalian' |
![]() |
---|
Bagaimana Aturan Pemberhentian Anggota Dewan menurut UU MD3? |
![]() |
---|
Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Masih Dapat Gaji? |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni DImutasi dari Wakil Ketua Komisi III Jadi Anggota Komisi I DPR, Ini Tugas Barunya |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta UIN Mataram Tidak Lindungi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.