NasDem Ambil Langkah Tegas: Gaji dan Fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan Sementara!

Fraksi NasDem hentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach setelah dinonaktifkan dari DPR, langkah tegas jaga integritas partai.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa via Wartakota
NAFA DAN SAHRONI - Fraksi NasDem hentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach setelah dinonaktifkan dari DPR, langkah tegas jaga integritas partai. 

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4.

Dengan demikian, meski Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR, mereka masih tercatat sebagai anggota dan tetap menerima gaji.

Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR

Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan sejumlah anggota DPR RI periode 2024–2029.

Dari NasDem, nama Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan, sementara dari PAN giliran Eko Patrio dan Uya Kuya.

Keputusan tersebut berlaku per 1 September 2025.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, serta Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.

Keempat figur publik sekaligus politisi itu dinilai mencederai perasaan rakyat, khususnya terkait isu kenaikan tunjangan anggota dewan.

Hermawi menegaskan, aspirasi masyarakat adalah hal utama bagi NasDem.

Namun, menurutnya, pernyataan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach justru dianggap menyimpang dari perjuangan partai. 

Apakah Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dapat Gaji Meski Nonaktif?

ANGGOTA DPR RI - Kolase foto Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan. Keduanya kini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak Senin (1/9/2025).
ANGGOTA DPR RI - Kolase foto Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan. Keduanya kini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak Senin (1/9/2025). (Kolase Tribunnews)

Meski dinonaktifkan oleh partai masing-masing, status keempatnya belum langsung hilang sebagai anggota DPR.

Hal ini berarti mereka tetap berhak atas gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (4) dengan jelas menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan.

Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih menerima gaji pokok serta tunjangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved