NasDem Ambil Langkah Tegas: Gaji dan Fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan Sementara!
Fraksi NasDem hentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach setelah dinonaktifkan dari DPR, langkah tegas jaga integritas partai.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, anggota DPR periode 2024–2029 juga memperoleh tunjangan rumah, sebagaimana tercantum dalam Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, karena fasilitas rumah jabatan tidak lagi diberikan.
Baca juga: VIP Garuda Lounge Dibangun Jelang MotoGP Mandalika 2025: untuk Sambut Presiden, Kapasitas 50 Orang
Proses Pergantian Antarwaktu (PAW)

Meskipun masih berstatus anggota DPR, peluang untuk dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) tetap terbuka.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika diusulkan partai politiknya.
Usulan tersebut disampaikan ke pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Pimpinan DPR punya waktu tujuh hari untuk meneruskan usulan itu, dan Presiden wajib meresmikan pemberhentian dalam waktu 14 hari.
Setelah itu, KPU akan mengajukan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil Pemilu dengan suara terbanyak berikutnya.
Presiden kemudian mengeluarkan keputusan resmi pengangkatan anggota pengganti.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi apakah NasDem dan PAN akan melanjutkan penonaktifan ini sampai tahap PAW.
Namun, jika proses tersebut ditempuh, maka kursi keempat anggota DPR ini akan digantikan oleh kader lain dari partai masing-masing.
Dengan demikian, meski dinonaktifkan dari aktivitas DPR, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni masih berhak mendapatkan gaji serta tunjangan hingga ada keputusan PAW yang sah.
Profil Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem yang lahir di Tanjung Priok, Jakarta, pada 8 Agustus 1977.
Respons Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah 'Semoga Apa yang Kalian Ambil Bermanfaat buat Kalian' |
![]() |
---|
Bagaimana Aturan Pemberhentian Anggota Dewan menurut UU MD3? |
![]() |
---|
Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Masih Dapat Gaji? |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni DImutasi dari Wakil Ketua Komisi III Jadi Anggota Komisi I DPR, Ini Tugas Barunya |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta UIN Mataram Tidak Lindungi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.