Kota Mataram

Inspektorat Kota Mataram Minta OPD Jadikan e-SmartBook Sebagai Panduan Penyusunan LPJ

Inspektorat Kota Mataram meminta seluruh OPD untuk mulai memanfaatkan e-SmartBook dalam proses pelaporan keuangan

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
INSPEKTORAT KOTA MATARAM - Inspektur Inspektorat Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, Senin (4/8/2025). Ia menyampaikan Inspektorat Kota Mataram mendorong setiap Organisasi Prangkat Daerah (OPD) untuk mengunakan e-SmartBook dalam proses pelaporan keuangan. 

Secara sederhana, e-SmartBook adalah pedoman digital yang memuat prosedur detail untuk semua jenis belanja, mulai dari gaji, barang dan jasa, hingga belanja modal. Kehadiran buku panduan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap laporan-laporan sebelumnya.

"Ini hasil evaluasi mendalam. Kami rangkum jadi pedoman yang rigid dan praktis, agar OPD tinggal checklist," jelas Nelly.

"Harapannya, temuan audit bisa ditekan seminimal mungkin."

E-SmartBook sendiri sudah mulai dikembangkan sejak 2024 dan diluncurkan pada 2025. Program ini direview langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pedoman tersebut lengkap dan sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Dengan adanya e-SmartBook, diharapkan semua OPD di Mataram dapat membuat laporan keuangan yang lebih akurat, transparan, dan terhindar dari potensi temuan audit.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved